Friday 7 July 2017

Forex Halal Or Haram


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIASesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang mengurangi hak dan merugikan investor. Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal Investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman modern mungkin disebut dengan beitreten venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu. Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan: 8220Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.8221 (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya ) Ibnu Razin dalam kitab Jami8217nya menambahkan: (dan akan datang syaitan). 8220Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.8221 (al-Maidah: 3) Sebagian ummat Islam menganggap bahwa jual-beli saham di Bursa Saham (Aktienmarkt) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram karena termasuk spekulasi atau judi. Manakah Yang Benar Sebagai ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali berpegang pada Al Qur8217an dan Hadits 8220Hai orang-orang Yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Qur8217an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.8221 Ein Nisaa: 59 Kita memang tidak bisa mengklaim sebagai yang paling benar, tapi sesungguhnya Al Qur8217an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur8217an. Al Qur8217an dikenal juga sebagai Al Furqon, Yang membedakan Mana Yang Haq Dengan Yang Bad. Untuk itu, kita harus berpedoman pada Al Qur8217an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri. Ada yang bertendapat bahwa jual-beli saham halal dengan alasan sama dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau beras. Hal ini kurang tepat Saham itu baik barang maupun nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal, tapi jika kondisinya belum jelas dilarang diperjual-belikan: Menurut jabir 8220Rasulullah s. a.w. Melarang penjualan buah-buahan sebelum ia masak.8221 (Hadis riwayat Bukhari). Anas juga menyatakan, 8220Rasulullah s. a.w. melarang Munabazah yaitu menjual Pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa untuk meneliti atau melihatnya Beliau juga melarang Mulamasah, menjual Pakaian dengan hanyamenyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya Beliau juga melarang Muhaqilah Yang berupa Amalan menjual jagung Yang masih melekat Pada empulurnya untuk ditukarkan dengan jagung bersih Malah Beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan benda-benda yang hijauatau belum masak dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok.8221 (Hadisriwayat Bukhari) 8220Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak jual beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya8221 (HR Muslim). Kenapa Nabi melarang hal itu Karena itu itu tindakan spekulatif, walau pun buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Beginen pula dengan saham. Nabi melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan keuangan atau tidak. Ada yang bertendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui bahwa berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada Investor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada 8220larangan8221 untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal Sesungguhnya kita tidak akan menemui larangan memakai narkoba atau bermain poker di Al Qur8217an dan Hadits, tapi itu tidak berarti bahwa memakai narkoba atau bermain poker itu halal. 8220Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi Katakanlah: 8220Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya8221. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 8220Yang lebih dari keperluan.8221 Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, 8221 Al Baqoroh: 219 Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena membuat mabuk dan pikiran tidak berfungsi sementara poker digolongkan sebagai judi, karena pada saat ada yang menang , Ada pula yang kalah atau menderita Dari ayat Al Qur8217an di atas juga jelas bahwa ada pertimbangan antara manfaat dengan mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan jual-beli saham, ibadah Haji yang termasuk wajib pun jika keadaan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian (misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur hukumnya. Kenapa jual-beli barang biasa misalnya kebutuhan pokok seperti beras, ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan ini juga dilarang dalam islam) halal, sementara jual-beli saham haram Karena manfaat yang pertama lebih besar ketimbang bahayanya. Tanpa jual-beli seperti beras, kehidupan tidak akan berjalan. Rakyat tidak bisa makan kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi tanpa jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun. Bahkan hal itu lebih bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu yang real. Charlie Sheen Yang Berperan Sebagai Bud Fox, Pialang Saham Muda Yang Mengagumi Gordon Gekko (Meister Pemain Saham Yang licik), Dinasehati Ayahnya (Martin Sheen) di Dalam Film Wall Street Agar Berusahabekerja Dengan Tangannya Untuk Menghasilkan Produk Yang Nyata, Ketimbang Bermain Saham Yang Tak Menghasilkan Apa-apa kecuali uang dari orang lain. Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat Kapitalgewinn. 8220Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri.8221 (HR. Bukhari) Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri (HR Baihaqi) Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Saad bin Muadz ra tatkala beliau melihat bekas kerja Pada tangan Muadz Seraya beliau bersabda: (Ini adalah) Dua Tangan Yang Dicintai Allah Taala Jual-Beli Saham Pada Pasar Sekunder, Jika Trend Grafiknya Naik, Mungkin Semua Orang Akan Senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika fluktuatif, akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti judi Jika Ada Yang Menang, Maka Ada Yang Harus Menderita. Tidak mungkin semua mendapat kemenangan Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan menjualnya di harga tinggi, misalnya kita beli harga saham di harga Rp 1000 dan menjualnya di harga Rp 2000. Agar bisa terjadi seperi itu, tentu ada yang harus membeli di harga tinggi (Rp 2000) Dan menjualnya di harga rendah (Rp 1000). Kita Mungkin Menang, Tapi Yang Lainnya Rugi. Pada kondisi trend grafik menurun, lebih parah lagi Ada Yang Rugi Sedikit, Ada Pula Yang Rugi Besar Hingga Harus Menjual Rumah Atau Kehilangan Milyaran Rupiah. Contoh terakhir adalah kasus bunuh dirinya seorang pemain saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap betitu saja. Saya juga mengamati, dari transaksi jual-beli saham antara tahun 2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar, ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham umumnya berasal dari kerugian pemain lainnya. 8220Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) .8221 Al Maa-idah: 91 Islam mensyaratkan adanya saling Kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual: 8220Hai orang-orang yang beriman Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.8221 (an-Nisa8217: 29) Kerelaan Di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau dirugikan Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, tapi pada dasarnya itu haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan jual-beli saham terutama ketika grafik rata atau menurun Dengan jual-beli saham, berapa banyak pemain saham yang dianggap master dan dikagumi juniornya akhir menderita kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor pergerakan harga saham sepanjang hari agar tidak kehilangan kesempatan menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik Pernah Ada Kejadian Seorang Nasabah Yang Ingin Memukul Broker-Nya Dengan Palu Karena Rugi. Saya ragu jika itu sesuai dengan syariah8230 Ada yang berpendapat, jika berusaha di sektor echte juga kita bisa rugi. Itu benar, tapi kenyataan menunjukkan bahwa hal itu adalah halal, dan kenyataannya, lebih dari 70 para pengusaha itu berhasil. Jika seandainya rugi, maka prosesnya tidak secepat pada saham. Seorang pengusaha dengan modal 1 milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2 tahun beroperasi. Tapi dalam bermain saham, sama halnya dengan judi, uang sebesar itu bisa lenyap dalam semalam atau sebulan saja. Misalnya dia membeli saham A di harga 1 milyar, kemudian sebulan dia jual Rp 500 juta. Kemudian dia beli saham B, sebulan kemudian karena harganya turun terpaksa dia jual Rp 100 juta. Kerugian terjadi begitu cepat, apalagi jika saham yang dibeli nilainya jadi 0. Jika pada sektor echte seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa belajar dan akhirnya sukses, pada saham proses bettel cepat dan bisa menimbulkan kecanduan seperti judi. 82208230supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.8221 Al Hasyr: 7 Jual-Beli Saham Itu Haram Karena Melanggar Perintah Allah Pada Surat Al Hasyr Ayat 7. Pada Mudlorobah Dan Musyarokah, Pengusaha Yang Memerlukan Modal Bisa Mendapat uang Dari Investor Untuk Menjalankan Usahanya. Jika Jual-Beli Saham Diadakan, Maka Modal Yang Diperlukan Untuk Usaha Itu Akhirnya Beredar Antara Investor Satu Dengan Investor Yang Lain, Sehingga Sektor Real Justru Tidak Bisa Berkembang Karena Kekurangan Dana. Contohnya, di Bursa saham transaksi jual-beli saham mencapai antara Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat apa-apa karena hanya beredar di antara orang-orang kaya (pemilik uang) saja. Padahal jika uang itu diinvestasikan untuk membuka perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita mengimpor kedelai sebesar Rp 3 trilyun pro tahun dari AS, bisa jadi dengan uang di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, sehingga ratusan ribu petani bisa bekerja dan Mitgliedsfamilie bagi jutaan anggota keluarganya, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa menghemat Devisa sebesar Rp 3 trilyun pro tahunnya. Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali beredar di antara sesama spekulator saham. Ekonomi bisa mandek8230 Jual-Beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, orang-orang yang bekerjasama membentuk perusahaan, baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan terikat kontrak yang jelas. Konsepnya mungkin hampir mirip pada perusahaan beitreten venture modern. 8220Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia Adalah Syarikat (Partner bisnis) Rasulullah SAW Ketika Belum Menjadi Rasul. Setelah peristiwa Fathu Mekkah, Nabi berkata: 8220Samamat datang saudaraku dan syarikatku8221 (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah) Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam. Sesama-Partner saling mengenal. Kalau dalam jual-beli saham, para partner bisnis mayoritas majhul atau tidak dikenal. Saking flüssig-nya, pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan yang asli), boleh dikata tidak mengenal para investor yang membeli saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik, sistem Islam atau sistem Kapitalis Ada yang berpendapat bahwa semua itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, Maka Haram. Semudah itukah Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di pasar perdana (IPO). Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik uang seperti yang disebut di atas. Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti yang krankheit dalam Al Qur8217an. Ada juga pengamat yang berkata bahwa jual-beli saham untuk orang awam yang tidak punya daten itu haram, karena resikonya besar. Tapi Bagi Yang Ahli Serta Punya Daten, Itu Halal. Ini sama dengan mengatakan bahwa orang yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi yang jago halal untuk berjudi. Islam tidak diskriminatif seperti itu8230 Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: 8220Akan datang suatu masa di mana orang tak peduli akan apa yang diambilnya, apakah dari yang halal atau dari yang haram8221 (HR Bukhari) Mungkin ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham itu Perlu agar investor yang cuma punya saham bisa mendapatkan uang dengan menjualnya jika ada keperluan yang mendesak. Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas bahwa jual-beli saham banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika Investor itu memang butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya memang ada. Tapi jika uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, sebab berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada baiknya Pasar Modal Syariah bekerjasama dengan Bank Syariah untuk meminjamkan uang bagi Investor yang kepepet. Dan ada baiknya para investor untuk tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya, serta menabung sebagian uangnya di Bank Syariah, sehingga tidak sampai melakukan jual-beli saham. Jual-beli saham terjadi selain karena emitennya performance-nya kurang baik, mungkin juga disebabkan adanya kecurangan dari emiten sehingga para investor tidak bisa mendapatkan keuntungan yang layak, kecuali dari kapitalgewinn lewat jual-beli saham di pasar sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan banyak produkt yang dipakai luas di masyarakat, tapi hanya memberikan deviden sebesar 2,3 saja pro tahun dari nilai pasar yang ada jika kita membelinya. Itu berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali setelah lebih dari 40 tahun Padahal Direksinya bergaji puluhan juta rupiah pro bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut. Hal itu persis ayat seperti ini, jika untuk kepentingannya sendiri, maka emiten ingin mendapat keuntungangaji yang besar. Tapi jika untuk investornya, dia beri hasil yang sedikit: 8220Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apajah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam8221 (al-Muthafifin: 1-6) Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal Wa Tamwil, Dengan Meminjamkan uang Rp 50 Ribu, Rata-Rata Dia Bisa Mendapatkan uang Dari Bagi hasil (7 untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 ribu dalam waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu kurang dari 1 bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 60. Dalam setahun jika kondisinya seperti itu, paling tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720. Modalnya dalam setahun kembali sebesar 7 kali lipat lebih. Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan saja Investor seharusnya bisa hidup jika emiten (syarikat) nya jujur. Mungkin seorang Investor tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720 seperti di atas, tapi seharusnya 50 saja sudah bisa didapatkannya jika tidak terjadi gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan dengan profesional, keuntungannya bisa jauh di atas bunga bank yang ada (9), bukan di bawahnya. Dalam Islam, Bagi hasil dilakukan secara adil, sehingga baik pengusaha maupun Investor bisa hidup dari keuntungan tersebut. Imam Malik berkata dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al 8216Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub, dari bapaknya, dari kakeknya ra: 8220Bahwasanya ia menggunakan harta Usman (untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua8221 Jual-Beli saham di pasar sekunder terjadi karena emiten tidak bertanggung - Jawab untuk memberikan bagi hasil yang adil kepada investor atau mengembalikan modal investor jika investor membutuhkannya. Tanggung-Jawab Itu Dilemparkan Kepada Investor Lain Yang Ada Di Bursa Saham. Bisa terjadi ketika saham emiten (perusahaannya bangkrut) tersebut menjadi 0, Direktur beserta komisaris atau pemilik perusahaan yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati kekayaan berupa rumah dan mobil mewah dari uang yang diperolehnya lewat perusahaan tersebut ketika masa jaya, sementara investor nicht Emiten menjadi bangkrut. Itulah Sebabnya, Ada Saham Yang Meski Harganya Tinggal 20 Rupiah, Para Direksi Dan Pemilik Perusahaan Yang Asli Tetap Saja Bisa Mempunyai Rumah Dan Mobil Mewah Yang Dijaga Oleh Bodyguard Mereka, Sementara Investor Yang Bertransaksi Jual-Beli Saham Menderita. Seandainya memang semua investor sepakat untuk menjual perusahaan, maka yang dijual bukanlah saham yang tidak nyata itu, tapi aset perusahaan tersebut. Misalkan aset perusahaan itu adalah gedung, maka yang dijual adalah gedungnya, uangnya dibagi kepada para syarikat yang ada. Itulah cara Islam. 8220Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang berserikat pada rumah atau kebun (milik bersama), tidaklah dia boleh menjualnya sebelum memberitahukan kepada teman syarikatnya. Jika dia setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada orang lain8221 Dalam Islam, Seorang Investor bisa menetapkan syarat: 8220Dari Hakim putera Hizam ra, ia berkata: 8220Bahwasanya ia Mitgliedsban syarat kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modal. Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku padabinatang, jangan dibawa ke laut, jangan pula menyeberang sungai. Jika kamu melanggarnya, kamu harus mengganti hartaku ini8221 (HR Imam Daruquthni) Pada Bursa Saham Yang Ada, Seorang Pemegang Saham Minoritas Tidak Bisa Melakukan Hal Itu. Ketika pemegang saham mayoritas merubah Kerngeschäft-nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi perusahaan Dotcom dan nilai sahamnya menjadi hancur, pemegang saham minoritas tidak dapat mengambil kembali uangnya. Pada jual-beli saham pada pasar sekunder satu saham bisa ditawar oleh banyak orang baik beli atau jual pada harga yang berbeda, sehingga harganya tidak menentu. Hal ini haram karena melanggar larangan Nabi: 8220Dari Abu Hurairah ra katanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang Muslim mengajukan tawaran kepada barang yang sedang ditawar orang lain8221 (HR Muslim) Seorang Investor Yang membeli saham kemudian akhirnya dijual lewat Bursa Saham guna mendapatkan Kapitalgewinn Ketika harga naik meski mungkin menjualnya dalam rentang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang penimbunspekulator: 8220Dari Ma8217mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: 8220Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa8221 (HR Muslim) Kalau pada perdagangan tradisional setiap Rantai berusaha mendekatkan barang ke para pemakai dengan secepat-cepatnya dengan skema: Maka pada perdagangan saham, 90 lebih justru berputar-putar antara pemain saham. Mereka cenderung menimbun agar harga saham jadi naik: Rasulullah sah. Bersabda, Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat. (HR. Bei-Tabrani dai maqil bin Yasar). Rasulullah sah. Berkata, Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah. (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Rasulullah sah. Bersabda, para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan) - nya. (HR. Ibnu Umar). Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari manfaatnya. Jual-Beli Sesuatu Yang Haram Adalah Haram Juga. Rasulullah s. a.w. Bersabda sebagai berikut: 8220Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.8221 (Riwayat Bukhari dan Muslim) 8220Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya.8221 (Riwayat Ahmad dan Abu Daud) Mungkin dengan dihilangkannya Jual - beli saham pada pasar sekunder, orang-orang yang ingin mendirikan Pasar Modal Syariah akan kecewa, karena PMS tidak akan mendapatkan Gebühr jual-beli saham yang nilainya lumayan (bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa hidup setelah IPO Saya menyarankan (entah ini benar atau salah), sebaiknya untuk setiap perusahaan yang IPO, PMS mendapat bagi hasil sebesar 5 sebagai salah satu syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang akan IPO apakah layak atau tidak, serta terus mengawasi emiten tersebut (mungkin sebagai komisaris) apakah berjalan dengan benar atau tidak, sehingga tidak merugikan investor. Jika PMS berfokus pada penanaman modal untuk perusahaan-perusahaan baru di pasar perdana, maka banyak perusahaan akan berdiri, lapangan kerja terbuka luas, produksi bertambah banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan nasional (Indonesien bisa jadi mandiri), keuntungan terus bertambah, pada akhirnya ini akan menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin didirikan atas niat lillahi ta8217ala. Sesungguhnya, Pendirian Pasar Modal Syariah Tentu Didasarkan Pada Pertimbangan Bahwa Pasar Modal Konvional Tidak Atau Kurang Memenuhi Syariah. Jika PMS ternyata sama dengan Pasar Modal Konvional atau Pasar Modal Konvional itu halal, untuk apa kita mendirikan PMS Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan tidak semua yang datang dari Barat itu baik. Oleh karena itu, tidak sepatut-nya ummat Islam langsung mengadopsi segala hal dari Barat, kemudian dengan sedikit permak langsung dilabeli dengan kata 8220Syariah8221 sehingga jadi jual-beli saham syariah. Janganlah kita membebek Barat secara membabi-buta, sehingga yang buruknya pun kita ikuti sebagaimana yang diperingatkan oleh Nabi SAW: 8220Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (carametode) orang-orang yang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai sekalipun mereka memasuki lubang biawak , Kalian tetap mengikutinya.8221 Kami bertanya: 8220Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani8221 Beliau menjawab: 8220Siapa lagi (kalau bukan mereka) 8221 (HR Bukhari dan Muslim) Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa diterima jika memang tidak bertentangan dan sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur8217an dan Hadits. Demikian sekedar ulasan saya tentang jual-beli saham di pasar sekunder Pendapat saya bisa benar atau salah, tapi insya Allah Al Qur8217an tidak mungkin salah serta Rasul Allah tentu lebih benar ketimbang kita semua. Ada yang bertendapat jual-beli saham itu halal (mohon diberikan dalil Al Qur8217an dan Hadits-nya), ada yang bilang syubhat, ada pula yang tegas menyatakan haram. Dari Nu8217man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi bersabda: 8220Sebenarnya Yang Halal Itu Jelas Dan Yang Haram Jelas Pula. Di Antara Yang Halal Dan Haram Itu Ada Yang Syubhat (Tidak Jelas), Banyak Orang Tak Mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia terkena yang haram82308221 (HR Muslim) Dari Habits di atas serta kesimpang-siuran Status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itulah orang berbeda Pendapat Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya. 1. jika penjualan saham dilakukan oleh pengusahaemiten kepada masyarakat tanpa ada tipuanmanipulasi yang merugikan pihak lain pada saat IPO (penjualan saham perdana) maka halal. 2. Jika jual-beli saham dilakukan sesama investorspekulan saham dengan harapan mendapat keuntungan dengan menjual saham tersebut ketika harganya naik, maka ini spekulasi. Tak Jauh Beda Dengan Judi Yang Jelas Diharamkan. Diskusi di milis ekonomi-syariah Berikut beberapa penipuan di Bursa Saham. Skandal Kebangkrutan Enron perusahaan dengan Umsatz US 101 milyar (Rp 900 trilyun) Membran Perusahaan Akuntan Publik Arthur Andersen tutup karena membuat laporan keuangan palsu seolah-olah ENRON untung. Pemegang sahamnya rugi sampai US 74 milyar atau Rp 630 trilyun Sementara mantan pimpinan Bursa Saham NASDAQ, Bernard Madoff, menipu nasabahnya hingga US 50 milyar dengan cara membayar nasabah lama dengan uang nasabah baru. Gali lobang tutup Lobang. Lehman Brothers bahkan bangkrut dengan meninggalkan hutang US 613 milyar atau sekitar Rp 5.400 trilyun lebih 5 kali lipat dari APBN Indonesien Di Indonesien pun ada kasus Sarijaya Sekuritas yang pemilik dan Direkturnya dituduh menggelapkan uang nasabah hingga Rp 245 milyar. Itulah akibat spekulasi di dunia saham dan sektor keuangan. Silahkan lihat berbagai artikel tentang penipuan di Bursa Saham dari berbagai Medien: coba kirim email ke: agusnizami bei yahoo dot com dot sg Pemaparan artikel di atas ada yang mencampur adukkan. Kita musti melihat Bursa Berjangka dengan Bursa Saham. Dua bursa di berpraktek berbeda dan produk yang diperdagangkan pun berbeda. Bursa Berjangka memperdagangkan surat jaminan bayar atas produkt tertentu. Misalnya perusahaan Ein beli jeruk 3 ton untuk di antar 3 bulan mendatang dari perusahaan B. Perusahaan kemudian mengeluarkan surat jaminan bayar kepada perusahaan B. Karena 3 bulan harga bisa berubah (kelemahan sistem mata uang saat ini) maka perusahaan B berinisiatif untuk meminimalkan resiko fluktuasi harga Dengan memperdagangkan Surat Jaminan Bayar itu ke Bursa Berjangka. Jika sudah 3 bulan (artinya sudah jatuh tempo) maka Surat Jaminan Bayar itu dikembalikan oleh Bursa Berjangka kepada perusahaan B agar perusahaan B bisa memenuhi kewajiban kepada perusahaan A. Sedangkan Bursa Saham, perusahaan Ein menerbitkan surat saham untuk menghimpun modal. Siapa saja yang membeli saham tersebut berarti telah menanam saham ke perusahaan Ein dibuktikan dengan lembar saham yang dmilikinya. Nah saham ini dibagi menjadi dua, ada lembar saham yang dimiliki karena ingin dimiliki, ada yang dimiliki karena ingin diperdagangkan kembali di pasar saham. Saham jenis pertama dikenal dengan Penawaran Saham Perdana atau dähnal dengan IPO. Melihat prosesnya maka pembelian Saham IPO halal. Sedangkan Saham Yang Kita Tau Harganya Dilantai Bursa Seperti INDEX LQ45, IHSG, DLL, Adalah Saham Yang jenis Kedua. Tapi yang bikin aneh, harga dagang saham jenis kedua ini bisa mempengaruhi harga sama jenis pertama. Saham berjenis kedua inilah yang perlu dikaji lebih lanjut keabsahannya. Ini musti dikaji dari proses jual-beli dan terpenuhinya rukun jual-beli serta pembentukan syirkah. Ada beberapa artikel bagus mengenai hal ini: Tapi kemudian, akibat jual-beli saham ini, ada kerancuan atas pengakuan kepemilikan usaha yang sedang berjalan. Nah ini menjadi masalah baru lagi Silahkan baca pada artikel berikut: Pak moderator, mengapa saham IPO itu halal Bukankah dengan membeli saham pada saat IPO, sama saja Investor tersebut berharap mendapatkan gewinnen dari selisih harga saham, bukan dari bagi hasil Karena tidak mungkin sang Investor mengharapkan dari keuntukngandividen dari emiten. Dividen yang didapatkan tidak akan mengembalikan modal yg digunakan u membeli saham IPO, apalagi memberikan bagi hasil. Mohon pencerahannya Terima kasih Wassalamualaikum Wa8217alaikum salam wr wb, Saham IPO halal (selama tidak ada unsur penipuan) jika pembeli saham memang berniat untuk bersyarikat dan mendapat untung dari perusahaan (dividen). Bukan untuk spekulasi lagi dengan menjualnya kembali guna mengharapkan selisih harga jualbeli. Tapi pada prakteknya memang hal ini sangat jarang terjadi karena dividen sangat kecil dan tidak masuk akal. Seutelai contoh saham Unilever yang termasuk Blue Chip saja hanya membagi dividen Rp 205 pro saham, padahal harga sahamnya sekitar Rp 7.000 pro saham. Tempointeraktifhgekbis20070531brk, 20070531-101046, id. html Ini kurang dari 3 dan tidak layak untuk dijadikan sandaran hidup Saham yang lain bahkan tidak membagi dividen uang sama sekali. Mereka hanya memberi dividen berupa saham. Kirim dong, articel terbarunyaMajlis Fatwa Kebangsaan Haramkan Pelaburan Internet (Terkini) Ust Zaharuddin Abd Rahman Majlis Fatwa Kebangsaan telah bersidang pada 12 April 2007 dan telah membincangkan Swsisscash sebagai Modell perbincangan mereka. Keputusan mereka mendapati ianya HARAM dan semua pelaburan internet yang mempunyai ciri yang sama juga adalah haram. Sila buka berita tentangnya di sini Justeru, para pelabur yang fanatik terutamanya dari Pahang kerana disokong oleh beberapa orang agama di sana. Fikirkanlah. Ia merupakan satu fatwa yang memang pasti dan telah saya pasti keputusannya akan menghasilkan keputusan Haram. Justeru, demi masa depan alam barzakh dan akhirat kita semua, segeralah bertindak tanpa tangguh lagi, sebelum malaikat Maut menjelma dan tercatat sebagai orang yang sedang menyertai Riba dan disebut oleh ALlah sebagai berperang denganNya dan RasulNya, rujuk al-Baqarah 278. Atau dapatkan penerangan jelas selama 3 jam dari 2 keping vcd berikut :- ( SIla dapatkan 2 keping vcd ini. Kuliah hampir 3 jam merangkumi penerangan dan soal jawab isu semasa kewangan termasuk isu Riba, Pelaburan Internet, Skim MLM Cepat Kaya, Empay, ASB, KWSP, Jainetwork, Uptrend, Bank Konvensional, Kerja Kerajaan, Lupus Duit Haram dan banyak lagi hubungi 019 3623 152 amp email raisteam01yahoo untuk tempahan dan pembelian) Perlu saya tegaskan. internet itu neutral dan sememangnya sah dilakukan aqad melaluinya, tetapi itu bukan isu kita, isu kita adalah intipati dan terma pelaburan yang dibuat itu. Itulah yang menjadikannya haram. Inilah yang saya tulis iaitu Swisscash, Abb Fund, Winlifund, Eaindex, Danafutures, Arabic Fund dan termasuk juga dalam ciri haram adalah Empay dan banyak lagi yang serupa cuma belum diwarwarkan sahaja. Tidak dinafikan sememangnya ada pelaburan internet yang halal terutamanya apabila mereka mempunyai Penasihat Shariah yang pakar. Add this page to your favorite Social Bookmarking websites More.

No comments:

Post a Comment